Jasa Legalisasi Dokumen

Beberapa dokumen yang hendak digunakan untuk akses keperluan luar negeri, biasanya dokumen terlebih dahulu harus di terjemahkan ke dalam bahasa yang hendak dituju oleh penerjemah tersumpah, kemudian dilegalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, kemudian diteruskan di kedutaan negara yang hendak dituju. Dokumen yang  dilegalisir diantaranya seperti ijazah, transkip nilai, akta pendirian, agreement, akta nikah, akta cerai dan sebagainya.

Misal: Orang indonesia akan menikah dengan orang ingrris, sebagian persyaratan yang harus disiapkan adalah surat single yang diterbitkan oleh  KUA setempat. Surat single tersebut ditulis dalam versi bahasa indonesia kemudian agar surat single tersebut berlaku di inggris. Proses terjemahan harus dikerjakan oleh penerjemah tersumpah. Setelah  itu, kemudian hasil terjemahan dilegalisir di Kemenkunham  untuk di nyatakan keabsahanya dan kebenaran terjemahannya dengan dokumen aslinya.

Scroll to Top