Penerjemah Tersumpah
Terjemah dokumen di bagi menjadi dua bagian yaitu, terjemah tersumpah dan terjemah non tersumpah. Masyarakat pengguna jasa penerjemah di indonesia selama ini tidak mempunyai pemahaman yang jelas dan benar mengenai istilah “Penerjemah Tersumpah” istilah ini sering dipromosikan oleh agensi penerjemah tersumpah. Karna itu tidak mengherankan jika sesorang masih sering ngotot mengatakan bahwa hanya penerjemah tersumpah yang sudah mendapatkan akriditas saja yang dapat menterjemahkan dokumennya.
Mereka tidak tahu persis bahwa ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang di adakan oleh HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) hanya memberikan dokumen hukum yang harus diterjemahkan peserta ujian kualifikasi tersebut. Mereka juga tidak faham bahwa dokumen tersumpah tidak hanya dokumen bidang hukum saja.
Sebenarnya, dokumen tersumpah juga mencakup bidang ilmu lainnya seperti bisnis, keuangan, kedokteran, pendidikan dan lain lain. Pertanyaannya kemudian, mengapa dokumen berkaitan dengan bidang bidang ilmu ini bisa disebut juga sebagai dokumen tersumpah? Apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh pengguna jasa, penerjemah tersumpah atau terjemahan tersumpah?
Perlu diinformasikan bahwa biaya jasa penerjemahan antara penerjemah tersumpah dan penerjemah non tersumpah tidak terlalu berbeda jauh. Perbedaannya adalah hanya dari aspek legalitas saja. Penerjemah tersumpah berwenang menjadi saksi ahli di muka persidangan apabila ada persengketaan makna terjemahan. Penerjemah non tersumpah tidak memiliki wewenang sebagai saksi ahli secara legalitas formal.
Kesimpulannya dokumen yang harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah dokumen yang memiliki konskuensi hukum dan akan digunakan untuk kebutuhan yang legal. Jenis dokumen tersumpah biasanya adalah akta perjanjian, laporan keuangan (untuk keperluan audit dan alat bukti), administrasi perusahaan (untuk keperluan mendaftarkan merk di luar negeri atau administrasi Bank), ijazah, akte lahir, buku nikah dan semua jenis dokumen yang diterbitkan oleh lembaga resmi atau Negara.